Latar Belakang:Pesatnya perkembangan teknologi digital telah mengubah fundamental interaksi bisnis dari transaksi tatap muka menjadi transaksi elektronik (e-commerce). Hal ini menimbulkan tantangan baru bagi regulasi hukum di Indonesia yang harus mampu memayungi aktivitas bisnis virtual agar tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun konsumen.Pokok Bahasan U…