Bahan Pustaka ini mencakup : Bab 1. Kerohanian dan Kebendaan Bab 2. Masyarakat Allah dan Masyarakat Syaitan Bab 3. Pemikiran Kebendaan Agama Bab 4. Perubahan masyarakat Bab 5. Rasul Yang Ummi dan Al Qur-an yang Obyektif Bab 6. Hijrah dalam Politik Islam Bab 7. Angkatan Muda Islam di Tengah Gelombang
Buku ini di bagi dalam tiga pembahasan, yaitu; Perubahan dalam perundang-undangan agraria jo. Undang-undang No. 5 TAhun 1960 dan pengaruhnya terhadap PAsal 385 KUHP, Perwujudan "in Concerto" dari prinsip yang diambil seminar hukum Nasional 1963 dalam hukum pidana, Hukum pidana, hakim dan masalah pempidanaan para "pengemis" dan "Gelandangan.
Buku ini terdiri dari tiga bab pembahasan, yaitu ; Bab I, Cara-cara Perumusan Tindak-pidana dalam KUHP (khusus yang ada sangkut pautnya dengan unsur melawan hukum). Bab II, Sifat melawan hukumnya perbuatan. dan BAb III tentang Pandangan Mahkamah Agung Indonesia sebagaimana tertuang dalam beberapa putusan tentang alasan melawan hukum secara materiil.
Materi yang dibahas dalam buku ini : Bab 1 Pedoman umum yang wajib dipahami Bab 2 Perencanaan umum pengadaan barang/jasa Bab 3 Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa Bab 4 Tata cara pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi Bab 5 Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultasi Bab 6 Tata cara pemilihan penyedia jasa lainya Bab 7 Tata cara swakelola
Buku ini terdiri dari delapan bab pembahasan, yaitu; BAb 1, Pendahuluan. Bab 2, Administrasi sebagai seni dan ilmu. Bab 3, Ruang lingkup studi administrasi Publik. Bab 4, Persamaan dan perbedaan administrasi publik dan privat. Bab 5, Fungsi administrasi Publik. bab 6, Efesiensi sebagai prinsip administrasi. bab 7, Perkembangan Pemikiran dalam administrasi publik. Bab 8, Pergesaran paradigma a…
Buku ini membahas tentang ; Kelahiran gerakan pramuka, Anggota pramuka, Macam-macam kecakapan yang dipelajari para pramuka, kegiatan pramuka, serta syarat kecakapan umum.
Buku ini membahas dengan cermat masalah fidusia dalam kaitannya dengan pranata (hukum) jaminan dalam bisnis. Penulis juga membawa kita pada pemahaman lebih jauh tentang; Perikatan hak-hak kebendaan dan pranata dalam hukum perdata.