Buku ini memuat tentang: BAB 1 Pendahuluan BAB 2 Fungsi dan eksistensi tata ruang dalam PPLH BAB 3 Aspek dan pendekatan penataan ruang BAB 4 Kewenangan pemerintah BAB 5 Kebijaksanaan dan pengaturan tata ruang BAB 6 Tata ruang dan implikasinya BAB 7 Hak dan kewajiban dalam penataan ruang
Secara alamiah, manusia tidak mungkin dilepaskan dari kemajuan teknologi yang tujuannya adalafi untuk memudahkan kehidupannya. Secara alamiah pula, manusia tidak mungkin dilepaskan dari hukum yang tujuannya adalah menjaga eksistensi keberadaannya. Bagi manusia, teknologi tanpa disertai dengan hukum akan berakibat pada kekacauan (chaos) yan.g pada gilirannya akan merusak kehidupan manusia itu se…
Buku ini terdiri dari 9 bab. bab pertama membahas tentang bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan yang dapat dikeluarka dewasa ini, bab 2 tentang badan pembentuk undang-undang peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan peraturan pemerintah., bab 3 tentang materi yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan peraturan pemerintah, bab 4 tentang peratu…
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)'adalah salah satu cabang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Namun, dikarenakan metode penyampaian dan perspektif yang digunakan kurang tepat, HKI sering dianggap tidak relevan dengan kehidupan masyarakat di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.Buku ini berisikan pembahasan HKI yang didasarkan pada perspektif global serta mencakup aspek-aspek…
Buku ini menghimpun praktek penegakan hukum di lapangan. Penulis menguraikan secara terinci sejumlah besar kasus pelanggaran hukum yang pernab ditanganinya sebagai jaksa tinggi dan jaksa Agung Muda . Kesimpulannya bahwa ketehanan nasionai tidak akan dapat kite capai bila para penegak hukum tidak mampu bertindak secara mantap, didukung oleh pembahasan yang luas dan dalam
Buku ini mengupas tentang : Bab 1 Pengertian dan sejarah Bab 2 Ruang lingkup Koperasi Bab 3 Pembentukan Koperasi Bab 4 Pembubarab Koperasi
Buku ini terdiri dari 12 bab. Bab 1 membahas tentang Pidana perampasan kemerdekaan di berbagai KUHP Asing, Bab 2 tentang Pidana denda di berbagai KUHP Asing, Bab 3 tentang Pidana/ tindakan untuk Anak, bab 4 tentang pidana teguran/peringatan (admonotion/ reprimand/warning), Bab 5 tentang pidana bersyarat (Yuspended sintence), bab 6 tentang pelepasan bersyarat, Bab 7 tentang Pengampunan Hakim, ba…