Buku ini merupakan pengantar dalam mempelajari ilmu Ushul fiqhi atau dasar-dasar Hukum ISlam, yang meliputi pengertian ilmu fiqh, cakupan dan perkembangannya, ijtihad, taqlid, macam-macam hukum, subjek dan objek hukum. Dalam buku ini dibahas pula dasar pegangan dan kepentingan penetapan hukum dan beberapa kaidah-kaidah umum (kulliyah) hukum tasyri' sebagai dasar istinbath (pengambilan) hukum.
Buku ini membahas tradisi pesantren dengan pusat kajiannya pada peranan Kyai dalam upaya memelihara dan mengembangkan faham Ahlussunnah wal -Jama'ah di Indonesia. Oleh karena itu, pada awal bab pendahuluan dijelaskan secara singkat makna faham tersebut.
Buku ini terdiri dari delapan bagian. Bagian pertama; membahas tentang Wajah kekuasaan. Bagian kedua; membahas tentang agama dan peradaban. Bagian ketiga; Etos Sosial, Bagian Keempta : Ritus dan Religiusitas. Bagian Kelima; Politik Perang Teluk. Bagian Keenam : Sikap Hidup, Bagian ketujuh; tentang sosok, dan pada bagian kedelapan dari buku ini membahas tentang kaum tersisih.