Bahan Pustaka ini mencakup : Bab I Pendahuluan Bab II Sketsa Biografis Dan Petualangan Al-Hakim Bab III Kriteria Al-Hakim Dalam Menentukan Status Hadits Bab IV Klasifikasi Hadits Menurut Al-Hakim Bab V Konsistensi Al-Hakim Dalam Menentukan Hadits Bab VI Kesimpulan
Buku ini memuat sejumlah pertanyaan dan jawabannya seputar masalah thaharah (cara bersuci), shalat, puasa dan etika bepergian, kriteria seseorang yang dapat dikategorikan sebagai musafir, kapan boleh menggunakan rukhshah (keringanan), kapan tidak boleh, dan sebagainya. Perlu juga diketahui, bahwa ukuran seseorang bisa dikategorikan sebagai musafir bukanlah jarak yang ditempuhnya, melainkan wak…
Buku ini memberi informasi yang sangat berharga, khususnya bagi kaum muslim di Indonesia, karena selama ini mereka hanya mengenal empat Imam Fiqih; Malik ibn Anas, Muhammad ibn Idris asy-Syafi'i, Ahmad ibn HAmbal dan Abu Hanifah. PAdahal, selain mereka, ada sejumlah ulama lain yang layak di sejajarkan dalam hal kualitas keilmuan dan kredibilitas keulamaannya. Seluruh perjalanan hidup mereka yan…
Buku ini terdiri dari 5 bab, yang membahas tentang; Tinjauan teoritis tentang hukum dan Yurisprudensi kewarisan di Indonesia, Metode Penelitian, serta Hukum kewarisan dalam kompilasi hukum Islam dan putusan hakim di Pengadilan Agama.
Buku ini akan memberikan petunjuk bagi para aktivitas Muslimah dalam membangun dan membentuk gerakan yang benar-benar matang, rapi dan ajeg. Satu petunjuk yang diharapkan akan memberikan sumbangan besar dalam usaha kembali membumikan Islam di atas kehidupan riil manusia. bahasan-bahasannya yang sistematis dan dibarengi contoh-contoh nyata dari kehidupan kaum wanita Islam yang tabah dan sabar, w…
Buku ini terdiri dari tiga bagian, yaitu: Bagian pertama; tentang karakteristik hukum Islam dan perkawinan, pada bagian ini terdiri dari 14 bab pembahasan. Bagian kedua; tentang Hudud dan kewarisan, pada bagian ini terdapat 5 bab pembahasan. Dan bagian ketiga; tentang muamalah, pada bagian ini terdapat 7 bab pembahasan.
Buku ini disusun untuk menciptakan landasan bagi penyelenggaraan tugas mahabesar ijtihad, Penulis menyebutnya prinsip pergerakan dalam Islam yang tidak boleh mandek. Terlibat didalamnya para ulama terkemuka Indonesia yang berhak pertama berbicara mengenai masalah ini. Lebih dari itu penulis menutup rangkaian tulisan ini dengan kesimpulan sementara dan menyusun semacam agenda permasalahan ijtiha…