Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia terkait penerimaan Tenaga Kerja Asing. Kajian yang dibahas yaitu mengenai kebijakan pemerintah dan perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia terkait dengan kebijakan penerimaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Metode yang digunakan